Wednesday, July 23, 2008

Makna hari kelahiran

Kelahiran seorang manusia sebetulnya merupakan perkara yang biasa saja. Bagaimana tidak? Setiap hari, setiap jam, bahkan setiap menit dunia ini tidak henti-hentinya menyambut kelahiran bayi-bayi manusia yang baru. Karena perkara yang biasa-biasa saja, tidak terasa bahwa dunia ini telah dihuni lebih dari 6 miliar jiwa.

Karena itulah, barangkali, Nabi kita, Rasulullah Muhammad Saw tidak menjadikan hari kelahirannya sebagai hari yang istimewa, atau sebagai hari yang setiap tahunnya harus diperingati. Keluarga beliau, baik pada masa Jahiliah maupun pada masa Islam, juga tidak pernah memperingatinya, padahal beliau adalah orang yang sangat dicintai oleh keluarganya. Mengapa? Sebab, dalam tradisi masyarakat Arab, baik pada zaman Jahiliah maupun zaman Islam, peringatan atas hari kelahiran seseorang tidak pernah dikenal.



Ulang tahun kelahiran seseorang sesungguhnya tidak pernah disunnahkan untuk dirayakan dalam syariat. Karena itu hukumnya tidak pernah sampai kepada sunnah apalagi wajib. Kalau pun didasarkan pada tradisi, maka paling tinggi hukumnya mubah. Namun bila memberatkan bahkan menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat maka hukumnya bisa jadi makruh bahkan bisa saja sampai pada haram.

Karena memang tidak ada anjuran, maka sikap kita yang utama adalah tidak menghidup-hidupkannya. Agar tidak menjadi tradisi yang pada gilirannya dianggap sebagai suatu keharusan.
Namun bukan berarti mutlak tidak boleh merayakannya. Sebagai sebuah kasus tersendiri, tidak ada larangan juga untuk melakukannya selama cara dan tujuannya memang selaras dengan syariat.

Sedangkan memberi hadiah atau bertukar hadiah, jelas ada perintahnya. Hanya saja momentumnya memang tidak harus saat ultah. Sifatnya mutlak dan bebas, kapan saja. Bahkan kalau bisa, justru pada saat teman/saudara kita itu membutuhkan. Jadi bukan harus pada saat hari lahir.

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. al-Bukhari, al-Adab al-Mufrid)

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dan mendoakan pahala bagi (pemberi)-nya.” (HR. al-Bukhari)

Salah satu jenis hadiah yang tidak pernah ditolak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah wewangian. Hal ini sebagaimana hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menolak wewangian.” (HR. al-Bukhari) Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Siapa saja yang dihadiahi ‘Raihan’, maka janganlah menolaknya sebab ia ringan dibawa namun sedap baunya.” (HR.Muslim)

Dalil di atas berlaku umum dalam segala hal, tidak di khususkan dalam acara tertentu. Dalam qawaidul fiqih di jelaskan:
“apa yang telah di syaratkan dengan dalil umum tidak di syaratkan dengan dalil khusus, ketika salah menentukan maka ia menjadi rusak, atau gugur hukum tersebut”.